Tahun 2023, Mahkamah Agung Bukukan Rekor Jumlah Sisa Perkara Terendah dalam Sejarah Berdirinya Indonesia

    Tahun 2023, Mahkamah Agung Bukukan Rekor Jumlah Sisa Perkara Terendah dalam Sejarah Berdirinya Indonesia

    JAKARTA -   Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada Selasa di Jakarta Convention Centre, Selasa (20/02/2024).

    Laporan Tahunan ini merupakan bukti pertanggungjawaban Mahkamah Agung kepada masyarakat. Kesempatan tersebut digunakan Ketua MA untuk menyampaikan capaian-capaian yang telah diraih Mahkamah Agung selama tahun 2023, salah satunya adalah jumlah beban perkara yang berhasil diselesaikan Mahkamah Agung. 

    Beban perkara pada Mahkamah Agung tahun 2023 adalah sebanyak 27.512 perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 27.252 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun2022 sebanyak 260 perkara. Dari jumlah beban perkara tersebut, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara di tahun 2023 sebanyak 27.365 perkara atau sebesar 99, 47% sehingga sisa perkara tahun ini adalah sebanyak 147 perkara. Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah berdirinya Indonesia. 

    Selanjutnya, Pada tahun 2023, Mahkamah Agung telah berhasil menyelesaikan minutasi perkara sebanyak 28.422 perkara. Dari jumlah minutasi perkara tersebut sebanyak27.060 perkara, atau sebesar 98, 89% diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan. Berdasarkan data di atas, makahal itu menunjukan bahwa kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung tahun 2023 telah jauh melampaui target yang ditetapkan dan sebagian besar merupakan capaian kinerja tertinggi yang pernah dicapai Mahkamah Agung sepanjang masa. 

    Untuk gambaran kinerja Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan dan Pengadilan Pajak akan diuraikan sebagai berikut: Beban perkara pada tahun 2023 sebanyak 57.198 perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 42.670 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2022 sebanyak 14.528 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebanyak 43.832 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Pajak adalah sebesar 76, 67% atau meningkat sebesar 3, 87% dari tahun2022.

    Pada kesempatan yang sama, Syarifuddin juga menyampaikan gambaran kinerja penanganan perkara di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebagai berikut: Beban perkara tahun 2023 sebanyak 2.845.784 perkara, terdiri dari perkara masuk sebanyak 2.786.073 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2022 sebanyak 59.711 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang diputus oleh Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 2.724.345 perkara, dan perkara yang dicabut sebanyak 57.507 perkara, sehingga sisa perkara pada tahun 2023 adalah sebanyak 63.932 perkara. Dengan demikian, rasio produktivitas memutus perkara di Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan adalah sebesar 97.75%. 

    Selain gambaran penanganan perkara secara umum, ia juga akan menguraikan tentang kinerja penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court) sebagai berikut: Pada tahun 2023, jumlah Perkara Perdata, Perkara Perdata Agama, dan Perkara Tata Usaha Negara yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 313.947 perkara, atau meningkat sebesar 10, 86% dibandingkan tahun 2022. 

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 311.615 perkara atau sebesar 99, 26% telah berhasil disidangkan secara e Litigation atau meningkat sebesar 9, 92% dari tahun 2022. Sementara itu, pada Pengadilan Tingkat Banding, jumlah perkara banding yang telah didaftarkan dengan menggunakan aplikasi e-Court pada tahun 2023 adalah sebanyak 6.644 perkara. 

    Dari jumlah perkara yang terdaftar ditambah dengan sisa perkara tahun yang lalu, maka sebanyak 4.685 perkara telah selesai diputus secara e-Litigasi. Jumlah Pengguna Terdaftardan Pengguna Lainnya yang menggunakan layanan e-Court sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 tercatat sebanyak594.816 pengguna, yang terdiri dari 239.984 Pengguna Terdaftar dari kalangan advokat dan 354.832 Pengguna Lainnya dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil. 

    Berdasarkan data yang diuraikan di atas, maka jumlah perkara yang didaftar dan diselesaikan menggunakan sistem peradilan elektonik jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna layanan peradilan elektronik. Hal ini sebagai dampak positif dari percepatan implementasi sistem peradilan elektronik ketika terjadinya pandemi Covid-19, sehingga perlahan tapi pasti, ke depannya semua penyelesaian perkara akan bermigrasi dari penyelesaian perkara secara konvensional ke penyelesaian perkara secara elektronik. (azh/RS/photo:Alf, Sno, Adr)

    mahkamah agung
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Resmikan Diklat, Ketua Mahkamah Agung Minta...

    Artikel Berikutnya

    Mahkamah Agung RI dan Hoge Raad Kerajaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Kenapa Lapor Lagi? Emangnya Kantor Pajak Kerja Apa?

    Ikuti Kami